PENGUMUMAN
Kepada Peneliti,
Sebelum melakukaan pendaftaran, Peneliti wajib membaca seluruh Tata Cara Pengajuan Kaji Etik Baru
Catatan:
* Rapat kaji etik protokol penelitian dilaksanakan setiap Senin dan Jumat.
* Per tanggal 1 Maret 2022, KEPK FKUI-RSCM sudah tidak menerima hardcopy. Semua jenis kebutuhan (Revisi, Amandemen, Perpanjangan, Deviasi, SAE, Laporan Akhir) cukup disubmit melalui website ini.
*Harap setelah membayar biaya kaji etik langsung mendaftarkan penelitiannya ke website etik.
* Response time (respon pertama) telaah protokol baru: 15 hari kerja setelah dokumen yang dimasukkan lengkap.
*Bagi Peneliti yang ingin mengajukan perbaikan, amandemen, perpanjangan, SAE, deviasi dll harap membaca:
1. Tata Cara Perbaikan
2. Tata Cara Pengajuan Amandemen & Notifikasi
3. Tata Cara Pengajuan Perpanjangan
4. Tata Cara Pelaporan SAE/KTDS
5. Tata Cara Pelaporan Deviasi
6. Tata Cara Pengajuan Laporan Akhir
7. Alur Kaji Etik
- Jam kerja KEPK:
Senin-Kamis: 09.00-15.00 WIB jam istirahat 12.00-13.00 WIB.
Jumat: 09.00-15.00 WIB jam istirahat 11.30-13.30 WIB. - Telpon KEPK : (021) 3157008
HARAP SELALU CEK PENGUMUMAN DI WEBSITE INI AGAR MENGETAHUI PERUBAHAN INFORMASI SELANJUTNYA
PERHATIAN!
Bagi tamu yang akan memasuki ruangan KEPK FKUI-RSCM wajib selalu menjaga jarak (jumlah di dalam ruangan 2-3 orang. Jika tidak muat, harap antre di luar).
Terima kasih.